KPAI apresiasi langkah DKI tiadakan jalur anak luar daerah

Pemprov Jakarta pun terpaksa melibatkan SMA swasta dalam PPDB 2021 karena keterbatasan daya tampung dan memenuhi standar minimum pelayanan.

Ilustrasi. Foto Antara/Galih Pradipta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan 5% jalur anak luar ibu kota dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 lantaran keterbatasan daya tampung sekolah dan guna memenuhi standar minimum pelayanan (SPM).

Untuk memaksimalkan penerimaan calon siswa, Pemprov Jakarta pun melibatkan SMA swasta dalam PPDB tahun ini. Kebijakan tersebut lantas diapresiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

"Kebijakan Pemprov DKI Jakarta melibatkan SMA swasta karena kekurangan SMA negeri di wilayah-wilayah kelurahannya. Ini merupakan kebijakan yang patut dicontoh oleh daerah lain yang sesungguhnya wajib memenuhi anggaran 20% di APBD-nya untuk pendidikan,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6). 

Keterbatasan kursi SMA negeri di Jakarta terjadi lantaran tidak ada sarananya di 168 kelurahan. Meski melibatkan sekolah swasta, Pemprov Jakarta berjanji menanggung beban biayanya melalui mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp400.000 per siswa setiap bulan.

Ada 50 SMA swasta yang diikutsertakan dalam PPDB 2021, bertambah 26 satuan pendidikan dari rencana semula. KPAI menyebut, telah dilibatkan Pemprov Jakarta dalam empat rapat soal PPDB.