KPAI terima aduan permainan surat domisili jalur zonasi

Banyak pendaftar PPDB yang memalsukan surat domisili.

Prosesi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020/Foto Antara/M Agung Rajasa.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sejumlah laporan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ada dugaan kecurangan, terkait jarak rumah dengan sekolah dalam jalur zonasi ditemukan di kota Pekanbaru, Riau, dan Sumatra Utara.

Kemudian, pengaduan berupa dugaan permainan surat domisili di jalur zonasi dari Buleleng, Bali. "Ada yang jarak rumah dengan sekolah lebih dekat tidak lulus, tapi ada yang jaraknya lebih jauh justru lulus," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Menurut dia, para pengadu jalur zonasi dalam PPDB 2020 menyebabkan banyak pendaftar yang memalsukan surat domisili sehingga mereka diterima. Meskipun rumah mereka jauh dari sekolah tersebut.

Karena itu, KPAI meminta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menindaklanjuti dugaan permainan surat keterangan domisili. Jika, dari hasil pengasawan Itjen Kemendikbud terbukti ada kecurangan dengan melibatkan dinas kependudukan dan catatan sipil atau dukcapil, maka pejabatnya harus ditindak tegas.

KPAI menuntut, pemerintah daerah menindak pejabat terkait atas rekomendasi Itjen Kemendikbud. "Berdasarkan laporan masyarakat, kesemrawutan pelaksanaan PPDB ini ada kaitannya dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili," ungkapnya.