KPK: 66% aset Pemprov Jateng belum bersertifikat

KPK menawarkan empat rekomendasi untuk mengelola aset yang berlum bersertifikat.

Kantor Gubernur Jateng di Kota Semarang. Google Maps/Ferlina Ariyani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus sebagian besar aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berupa tanah belum bersertifikat. 

"Berdasarkan catatan KPK, ada sekitar 66% dari total aset yang tercatat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang belum bersertifikat," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Kota Semarang, Selasa (14/7).

Kendati demikian, dirinya menilai, kolaborasi antara pemerintah daerah (pemda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan badan usaha milik negara (BUMN) amat penting. Tujuannya, aset pemda dan BUMN dapat dipermudah untuk memiliki sertifikat.

"Bila aset-aset daerah dan BUMN terus dibiarkan tidak terurus, akan semakin membuka ruang bagi munculnya perilaku korup oleh aparat," tegasnya.

Merujuk data KPK sejak 2019 hingga Juni 2020, ungkap Nawawi, 36.019 bidang tanah Pemprov Jateng sudah bersertifikat. Sedangkan pada Januari-Juni 2020, tercatat 2.135 bidang tanah senilai Rp1,2 triliun telah bersertifikat.