KPK: Ada strategi penyidikan usut kasus suap penyidik

Kasus ini bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada strategi penyidikan yang akan dilakukan. Hal itu, berkaitan pengusutan perkara dugaan suap terkait penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Dalam kasus itu, penyidik lembaga antisuap Stepanus Robin Pattuju, ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, proses penyidikan masih berjalan dan bukti-bukti terus dikumpulkan.

"Sedangkan untuk kepentingan penyidikan, tentu ada strategi penyidikan yang kami lakukan. Kami pastikan, penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (20/5).

Mengenai pemanggilan ulang Wakil Ketua DPR itu, Ali belum bisa memberikan keterangan waktunya. Menurut dia, informasi tanggal pemanggilan baru disampaikan lebih lanjut.

"Kami akan tuntaskan dan ungkap seterang-terangnya perkara tersebut dan tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan kecukupan alat buktinya," jelas Ali.