KPK agendakan periksa 4 saksi kasus Nurdin Abdullah

Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan dan proyek.

Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Dokumentasi Pemprov Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa empat saksi dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tahun anggaran 2020-2021. Semuanya akan menjadi saksi untuk pemberkasan tersangka sekaligus Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).

Para saksi yang bakal diperiksa dari wiraswasta, yakni Fery Tanriady, John Theodore, dan A. Indar, serta PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Rudy Ramlan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/3).

Dalam perkaranya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka juga. 

Penetapan Nurdin, Edy, dan Agung sebagai tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.