sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK agendakan periksa 4 saksi kasus Nurdin Abdullah

Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan dan proyek.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 24 Mar 2021 11:26 WIB
KPK agendakan periksa 4 saksi kasus Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa empat saksi dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tahun anggaran 2020-2021. Semuanya akan menjadi saksi untuk pemberkasan tersangka sekaligus Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).

Para saksi yang bakal diperiksa dari wiraswasta, yakni Fery Tanriady, John Theodore, dan A. Indar, serta PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Rudy Ramlan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/3).

Dalam perkaranya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka juga. 

Penetapan Nurdin, Edy, dan Agung sebagai tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.

Dalam kasusnya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangka dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar. 

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid