KPK ajukan banding atas vonis Billy Sindoro

KPK menilai vonis yang dijatuhkan pada Billy Sindoro tidak proporsional.

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap salah satu terdakwa kasus suap Meikarta, Billy Sindoro. KPK menilai vonis terhadap Direktur Operasional Lippo Group itu terlalu ringan.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis Billy dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider dua bulan pada Selasa (5/3) lalu.

"Jaksa Penuntut Umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/3).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Billy melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Febri mengatakan, pengajuan banding dilakukan karena KPK menilai  vonis terhadap Billy belum proporsional dibanding tuntutan dan putusan.