sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK limpahkan perkara bekas bos Lippo Cikarang

Tersangka Bartholomeus Toto akan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 17 Jan 2020 15:55 WIB
KPK limpahkan perkara bekas bos Lippo Cikarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Bartholomeus Toto, ke penuntutan. Dilakukan hari ini (Jumat, 17/1).

"Dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersanga BTO (Bartholomeus Toto) ke penuntutan atau tahap dua," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, beberapa saat lalu.

Perkara bekas Presiden Direktur PT Lippor Cikarang Tbk itu, akan diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Toto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mendistribusikan uang Rp10,5 miliar kepada eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Guna memuluskan penerbitan izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) Meikarta di Kecamatan Cikarang. 

Duit diberikan kepada Neneng via orang kepercayaannya sebanyak lima kali. Dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Pernyataan senada diutarakan Toto. Dia mengaku, telah meneken berkas penyidikannya. Namun, bersikukuh tak terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Sampai saat ini, saya tidak mengerti apa yang ditersangkakan kepada saya. Saya meyakini, pimpinan KPK di bawah Pak Firli bersama Dewan Pengawas akan memperhatikan kasus saya," tuturnya.

Atas perbuatannya, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid