sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dasco minta komisi di DPR lakukan supervisi kasus gugatan Meikarta

Komisi VI DPR sebelumnya telah memanggil PT MSU selaku pengembang Meikarta.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Sabtu, 28 Jan 2023 11:55 WIB
Dasco minta komisi di DPR lakukan supervisi kasus gugatan Meikarta

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta komisi teknis di DPR untuk melakukan supervisi terkait kasus Meikarta guna menemukan titik masalah utamanya. Menurutnya, DPR perlu mengambil langkah cepat agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.

Hal ini disampaikan Dasco merespons gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) selaku pengembang Meikarta melakukan gugatan terhadap 18 konsumen sebesar Rp56 miliar.

Gugatan PT MSU dilakukan karena para konsumen tersebut meminta pengembalian dana (refund) lantaran unit apartemen mereka tak kunjung rampung dibangun.

"Jangan sampai kemudian masyarakat banyak yang dirugikan," kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (28/1).
 
Komisi VI DPR sebelumnya telah memanggil PT MSU selaku pengembang Meikarta. Namun, PT MSU tidak hadir tanpa memberikan penjelasan kepada Komisi VI DPR.

Padahal, RDPU tersebut digelar usai sidang perdana gugatan PT MSU ke 18 konsumen Meikarta yang meminta pengembalian dana (refund) lantaran unit apartemen mereka tak kunjung rampung.

Mohamad Hekal, selaku pimpinan rapat Komisi VI DPR dalam kesimpulan RDPU menyampaikan bahwa akan melakukan rapat gabungan bersama Komisi III dan Komisi XI DPR. Selanjutnya, Komisi VI DPR akan mengirim undangan kedua kepada Presiden Direktur PT MSU dan mengundang Lippo Group.

"Kita sudah melakukan komunikasi dan saya dengar dari sekretariat pada awalnya mereka (pihak Meikarta) menanggapi. Tapi ternyata pas tahu undangannya untuk mendalami masalah konsumen Meikarta kelihatannya mereka terus enggak berkabar lagi," kata Haekal.  

Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa Komisi VI DPR dalam RDPU tersebut sebenarnya ingin mendengar alasan pihak Meikarta dan Bank Nobu melayangkan gugatan pada konsumennya sendiri. Menurut Haekal, gugatan yang dilakukan pihak Meikarta kepada konsumen adalah bentuk intimidasi dalam upaya membungkam konsumen yang tidak terima dengan keputusan Meikarta. 

Sponsored

Namun, karena pihak Meikarta tidak hadir dalam RDPU tersebut, maka Hekal merasa perlu diadakannya pemanggilan kembali oleh Komisi VI DPR. 

"Kami mau dengar penjelasannya. Cuma kami sayangkan tidak hadir, malah tidak ada kabar. Padahal kami sudah sisihkan waktu khusus, rasanya teman-teman juga sepakat ini sesuatu yang cenderung melecehkan DPR. Sehingga, kami akan melakukan pemanggilan lagi," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid