KPK akan ikuti proses praperadilan SP3 BLBI

KPK menyetop pengusutan kasus BLBI setelah ada vonis MA di tingkat kasasi, bahwa kasus termasuk perdata atau administratif.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengikuti proses praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum itu.

"Dan berharap ada terobosan hukum baru karena dari awal pun KPK meyakini, perkara BLBI BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN (Pengadilan Negeri) dan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," katanya secara tertulis, Senin (3/5).

Praperadilan yang dimaksud diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di PN Jakarta Selatan pada Jumat (30/4). MAKI menjabarkan 32 alasan gugatan praperadilan.

Adapun MAKI meminta hakim praperadilan menyatakan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, meminta hakim memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan Itjih dan Sjamsul.

"Kami tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," tambah Ali.