sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan ikuti proses praperadilan SP3 BLBI

KPK menyetop pengusutan kasus BLBI setelah ada vonis MA di tingkat kasasi, bahwa kasus termasuk perdata atau administratif.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 03 Mei 2021 11:37 WIB
KPK akan ikuti proses praperadilan SP3 BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengikuti proses praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum itu.

"Dan berharap ada terobosan hukum baru karena dari awal pun KPK meyakini, perkara BLBI BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN (Pengadilan Negeri) dan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," katanya secara tertulis, Senin (3/5).

Praperadilan yang dimaksud diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di PN Jakarta Selatan pada Jumat (30/4). MAKI menjabarkan 32 alasan gugatan praperadilan.

Adapun MAKI meminta hakim praperadilan menyatakan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, meminta hakim memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan Itjih dan Sjamsul.

"Kami tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," tambah Ali.

Sebelumnya, komisi antikorupsi resmi menghentikan penyidikan Sjamsul dan Itjih per 31 Maret 2021. Vonis Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) di tingkat kasasi membuat syarat adanya perbuatan penyelenggara negara tak terpenuhi.

"Sedangkan SN (Sjamsul) dan ISN (Itjih) sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali.

Saat kasus terjadi, Syafruddin berstatus Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang mengeluarkan surat keterangan lunas. Dia merupakan penyelenggara negara yang menjadi tersangka saat KPK menyidik kasus BLBI.

Sponsored

Syafruddin divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan naik di tingkat banding menjadi 15 tahun bui. Namun, Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bebas di tingkat kasasi dengan alasan perbuatannya bukan pidana, tetapi perdata atau administrasi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid