KPK akan kembali panggil Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin sempat dipanggil KPK pada 7 Mei lalu, tetapi dia mangkir.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Dokumentasi DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (AS). Sebab, politikus Partai Golkar itu urung diminta lagi menghadap penyidik usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Jumat (7/5), 

Azis telah memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (17/5) dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Beberapa hari yang lalu, betul saudara AS telah dimintai keterangan oleh Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik SRP (Stepanus). Sedangkan untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Rabu (19/5).

Perkara korupsi yang dimaksud Firli adalah dugaan suap penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Stepanus ditetapkan sebagai tersangka karena diterka menerima beselan agar tak menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Terkait perkara itu, Firli mengatakan, komisi antikorupsi masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Jenderal polisi bintang tiga ini menyebut, KPK bakal mengusut tuntas perkara itu.