KPK akan periksa 3 saksi kasus Edhy Prabowo

Penyidik KPK mengusut dugaan penggunaan uang suap benur untuk membeli wine.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil tiga saksi untuk perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Rinciannya, wiraswasta Viza Irfa Islami, karyawan swasta Yanni Kainama, dan pensiunan Makmun Saleh.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (28/1).

Kemarin, penyidik KPK mengusut dugaan penggunaan uang suap benur untuk membeli wine. Ini sebagaimana hasil pemeriksaan karyawan swasta, Ery Cahyaningrum, yang diperiksa sebagai saksi. Diterka minuman beralkohol itu dibeli tersangka Edhy dan Amiril Mukminin (AM).

"Dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman, di antaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM, di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," ujar Ali.

Ada tujuh tersangka kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy dan Amiril, ada Direktur Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT).