Suap Ajay Priatna, KPK akan periksa pejabat Pemkot Cimahi

KPK bakal periksa tiga orang dalam kasus suap Ajay Priatna

Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020)/Foto Antara M Risyal Hidayat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kepala Bidang Cipta Karya Pemerintah Kota Cimahi, Deni. Bersama tiga orang lainnya, dia hendak dimintai keterangan mengenai kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Tiga orang yang dimaksud, Kepala Unit Layanan pengadaan (ULP) Pemkot Cimahi, Ainul; eks Kasatpol PP Pemkot Cimahi, Aris Purnomo; dan karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, Muhammad Ridwan.

"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (25/2).

Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2).

Kasus ini bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.