KPK akan periksa tenaga ahli Fraksi PAN untuk kasus suap

Dia akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode t

Juru bicara KPK Febri Diansyah.Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Suherlan. Dia akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.

"Yang bersangkutan (Suherlan) akan diperiksa sebagai saksi NPS (Natan Pasomba)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/6).

Natan Pasomba merupakan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman. 

Komisi antirasuah telah melakukan penahanan kepada Natan pada Kamis (13/6). Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Sukiman.

Perkara itu bermula, saat Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.