KPK akan tindak tegas mafia pengadaan alkes Covid-19

Masyarakat dipersilakan melapor jika memiliki informasi terkait dugaan korupsi itu.

Executive General Manager KCU Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, mengecek bantuan alkes dari China setibanya di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak tegas terhadap oknum yang bermain dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) penanganan coronavirus anyar (Covid-19).

"KPK akan tegas terhadap pihak yang bermain-main terkait pengadaan barang dan jasa, terutama terhadap kebutuhan alat kesehatan. Terlebih untuk situasi sekarang ini," ujar Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (17/4).

Komisi antirasuah, tegasnya, telah berkomitmen mengawal proses pengadaan barang/jasa kebutuhan penanganan Covid-19. itu tecermin dari Surat Edaran (SE) KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Dirinya pun meminta publik untuk melapor KPK apabila menemukan adanya dugaan korupsi menyangkut pengadaan tersebut.

"Setiap informasi terkait hal tersebut, agar dapat langsung disampaikan kepada pengaduan KPK dan KPK tentu akan telaah dan dalami setiap informasi yang diterima," jelasnya.