KPK akhirnya tetapkan Nurhadi sebagai tersangka

KPK sudah lama membidik eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11). /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Resky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang telah ditangani KPK sebelumnya. 

"KPK meningkatkan (status penyelidikan), melakukan penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Saut mengatakan, perkara yang menjerat ketiganya ialah suap dalam penanganan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBR dan perkara perdata saham di PT MIT. Nurhadi diduga menerima suap dalam bentuk cek saat MA menangani dua perkara itu. 

"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Resky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar," papar Saut.