sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akhirnya tetapkan Nurhadi sebagai tersangka

KPK sudah lama membidik eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 16 Des 2019 20:33 WIB
KPK akhirnya tetapkan Nurhadi sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Resky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang telah ditangani KPK sebelumnya. 

"KPK meningkatkan (status penyelidikan), melakukan penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Saut mengatakan, perkara yang menjerat ketiganya ialah suap dalam penanganan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBR dan perkara perdata saham di PT MIT. Nurhadi diduga menerima suap dalam bentuk cek saat MA menangani dua perkara itu. 

"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Resky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar," papar Saut.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nurhadi diketahui sejak lama dibidik KPK dalam perkara suap tersebut. Namun demikian, pengusutan kasus suap itu terkendala saat Royani, sopir Nurhadi, menghilang pada 2016. Royani disebut-sebut sebagai saksi kunci yang mengetahui perilaku Nurhadi saat menjabat sebagai Sekretaris MA. 

Sponsored

Ketika itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK harus berhati-hati dalam mengungkap kasus suap yang melibatkan Nurhadi. "Harus ada keyakinan yang sangat tinggi dan perlu ada data yang lebih banyak," ujar Agus. 

Berita Lainnya
×
tekid