KPK ambil sampel suara Bupati Bekasi terkait suap Meikarta

Pengambilan suara Neneng Hassanah dilakukan untuk proses pembuktikan.

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil contoh suara dari tersangka dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Pengambilan sampel suara Neneng, dilakukan untuk keperluan pembuktian komunikasi dalam kasus tersebut.

"Terhadap Neneng Hassanah Yasin, tadi diambil contoh suara untuk keperluan pembuktian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (7/11).

Febri menjelaskan, pengambilan contoh suara ini dimaksudkan untuk menguatkan alat bukti yang sudah dimiliki oleh KPK. Selain itu, contoh suara Neneng juga bakal diidentifikasi lebih lanjut, sebab KPK menduga ada pertemuan antara Neneng dengan pihak lain terkait perizinan proyek Meikarta.

“Untuk kebutuhan pembuktian. Karena kami mengidentifikasi komunikasi yang terjadi antara bupati dengan pihak lain terkait proses perizinan proyek Meikarta,” kata dia.

Namun ketika ditanya apakah contoh suara ini digunakan KPK untuk mengetahui identitas para penyandang nama samaran seperti “tina toon” dan “babe”, Febri menjawab bukan untuk itu. Dia memastikan, KPK sudah mengantongi nama para penyandang nama samaran tersebut. Nantinya, semua alat bukti akan dibeberkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan.