KPK hargai sikap kooperatif tersangka proyek Meikarta

Neneng Rahmi mengakui telah menerima suap dari pihak swasta atas komando Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasmin.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10)./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai sikap kooperatif tersangka suap Meikarta, salah satunya kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Neneng Rahmi telah mengakui menerima suap dari pihak swasta atas komando Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasmin.

“KPK menghargai sikap koperatif saksi ataupun tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (16/10).

Sikap kooperatif tersebut menjadi pertimbangan penting pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan tuntutan rendah kepada tersangka suap Meikarta.

Mantan aktivis ICW tersebut juga mengingatkan kepada pihak yang masih sukar mengakui perbuatannya. "Perlu kami ingatkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi, yaitu, maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B). Sikap koperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya. Sepanjang konsisten memberikan keterangan,” terang Febri.

Selain itu, KPK pun membuka peluang bagi para tersangka untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Namun, tentu kesempatan ini berlaku bagi tersangka yang perannya memungkinkan secara hukum.