Kerap mangkir, KPK bakal jemput paksa tersangka mafia kasus di MA

Nurhadi tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka. Kemudian tiga kali mangkir sebagai saksi. 

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11). /Antara Foto

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali mangkir tanpa keterangan dari pemeriksaan Komisi Penberantasan Korupsi (KPK). Padahal, keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

"Dua tersangka yang saya sebutkan tadi tidak hadir dan tanpa konfirmasi," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Dengan demikian, Nurhadi tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka. Kemudian tiga kali mangkir sebagai saksi. Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap dua tersangka tersebut. Namun, dia tidak membeberkan secara rinci waktu tindakan itu akan dilakukan.

"Sesuai dengan KUHAP, kita ada perintah untuk memanggil paksa dua tersangka tersebut. Tetapi, kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya, kami tidak bisa sampaikan," papar Fikri.

Sementara untuk tersangka Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) juga mangkir dari panggilan itu. Namun, kata Fikri, Hiendra memberikan alasan ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang. "Tersangka HS (Hiendra Soenjoto) ada konfirmasi pada kami. Dia minta penjadwalan ulang," ujar Fikri.