Usai sita vila Edhy Prabowo, KPK panggil 8 saksi

Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka EP

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil delapan orang untuk kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Salah satunya, eks Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Jalan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulfikar Mochtar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, mantan Menteri KP)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (19/2).

Tujuh orang sisanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Edhy. Rinciannya, tenaga ahli DPR, Chusni Mubarok; mahasiswi, Esti Marina; petani, Zulhijar; PNS, Elsi; karyawan swasta, Jaya Marlian dan Ade Tirta Kamandanu; serta wiraswasta, Syaekhur Rahman.

Dalam perkara ini, kemarin penyidik menyita villa berikut tanah seluas dua hektare yang diduga milik Edhy. Ali mengatakan, hunian yang dibeslah berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pada kasusnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito (SJT) telah didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.