KPK bakal periksa Sekretaris MA Nurhadi soal kasus PT Across Asia Limited

Nurhadi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.

Tersangka kasus suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (23/10/2018). Eddy Sindoro diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution . ANTARA FOTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung. Nurhadi bakal diperiksa untuk tersangka Eddy Sindoro dalam kasus dugaan suap pengurusan peninjauan kembali perkara niaga PT Across Asia Limited di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Selasa, (6/11).

Pemanggilan terhadap Nurhadi kali ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Nurhadi mangkir dari panggilan KPK pada 29 Oktober 2018. Dalam pemeriksaannya, KPK bakal menggali sejumlah keterangan dari Nurhadi terkait peran Eddy. KPK menduga Nurhadi pernah melakukan beberapa pertemuan dengan Eddy. 

Eddy Sindoro diduga kuat memberikan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution melalui perantara Doddy Ariyanto. Diduga, jumlah yang diterima Edy pada April 2015 sebesar Rp100 juta. Namun, setelah ditotal jumlah pemberian untuk Eddy mencapai Rp1,5 milliar. 

Pemberian uang tersebut dilakukan agar Edy mau merevisi jawabn Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice No 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.