KPK bakal periksa tersangka korupsi bansos Covid-19 KKB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya Bupati Bandung Barat, Aa Umara Sutisna.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (Dinsos KBB) 2020, M. Totoh Gunawan, Senin (19/7). Dia merupakan pengusaha yang kecipratan proyek tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Totoh, ada Bupati nonaktif Bandung, Barat Aa Umbara Sutisna, dan anak Aa, Andri Wibawa. Tim penyidik KPK sebelumnya memperpanjang masa penahanan ketiganya.

Aa Umbara dan Andri ditahan lagi terhitung 8 Juli-6 Agustus. Bapak-anak ini mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Sementara itu, Totoh kembali ditahan per 30 Juni-29 Juli di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam perkaranya, dilakukan pembagian dua jenis bansos di KKB selama April-Agustus 2020, jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali. Total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.