KPK bakal periksa tersangka TPPU mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Taufiqurrahman akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (14/10). Taufiqurrahman akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Dalam mengusut perkara tersebut, lembaga antisuap diketahui sudah menyita beberapa aset milik tersangka Taufiqurrahman. Di antaranya, tanah seluas 0,8 hektare di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

Beberapa waktu lalu, komisi antikorupsi juga menyita tanah seluas 2,2 hektare yang terdiri dari sembilan bidang di Desa Putren, Kabupaten Nganjuk.

"Dengan taksiran nilai pembelian 2014 sekitar Rp4,5 miliar (estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp15 miliar)," ujar Ali.