KPK berkukuh, bandingkan pemanggilan Komnas HAM dengan saksi kasus korupsi

Salah satu jaminan kepastian hukum soal pemanggilan Komnas HAM bisa diperoleh dengan menjelaskan undangan dalam kerangka apa.

Kantor Komnas HAM di DKI Jakarta. Google Maps/Indra Wahyudi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh dijelaskan dulu dugaan pelanggaran hak asasi manusia apa dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK sebelum memenuhi undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, itu disampaikan berdasarkan Pasal 69 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Pasal 69 menyatakan, bahwa setiap orang wajib menghargai HAM orang lain. Salah satunya HAM yang harus dihormati oleh setiap orang termasuk Komnas HAM adalah pada Pasal 3, asas-asas dasar tentang HAM, yaitu di Pasal 3 mengatakan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/6).

Menurut Ghufron, salah satu jaminan kepastian hukum terkait pemanggilan Komnas HAM bisa diperoleh dengan menjelaskan undangan dalam kerangka apa. Menurutnya, penjelasan penting untuk dijabarkan.

Lantas, dia membandingkan dengan cara kerja komisi antirasuah saat memanggil saksi kasus korupsi. "Kalau tidak ada title-nya, mohon maaf, KPK selalu mengundang, meminta keterangan kepada para pihak itu selalu jelas. Misalnya, si X diminta untuk diambil keterangannya dalam dugaan korupsi pasal berapa," ucap Ghufron.

Lantaran KPK menganggap surat panggilan pertama belum jelas, maka komisi antisuap tanya kepada Komnas HAM. Permintaan penjelasan dugaan pelanggaran HAM apa dalam TWK termaktub dalam surat balasan tanggal 7 Juni 2021.