KPK bantah Irjen Firli soal sanksi etik

KPK membantan pernyataan Capim Irjen Firli Bahuri terkait penjatuhan sanksi pelanggaran etik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut angkat bicara soal pernyataan salah satu calon pimpinan (Capim) yang mengklaim bahwa petinggi lembaga antirasuah tidak pernah menjatuhkan sanksi etik kepada mantan Deputi Penindakan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pernyataan salah satu Capim tersebut tidak benar. Dia mengaku telah mengkonfirmasi kepada pimpinan, dan Direktorat Pengawasan Internal KPK ihwal penjatuhan sanksi tersebut.

"Jadi perlu kami tegaskan bahwa kalau ada pernyataan yang mengatakan pimpinan sudah menentukan atau memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik di sana, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Karena tadi saya sudah mengecek juga kepemimpinan dan cek juga direktorat pengawasan internal," terang Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Akan tetapi, Febri tidak menyebut secara gamblang Capim yang menyatakan hal tersebut. Pasalnya, KPK sudah memberikan hasil laporan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada panitia seleksi (Pansel) Capim KPK.

"Kami memang tidak bisa menyebutkan secara spesifik misalnya tentang nama dan dugaan pelanggaran soalnya apa atau catatan-catatan lebih detail terkait dengan nama calon tertentu, karena hal tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak panitia seleksi," ucap dia.