KPK: Banyak pengembang nakal di Tangerang Raya

Banyak pengembang belum memenuhi kewajiban penyerahan PSU.

Perumahan siap huni/Foto Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan pengembang perumahan dalam rapat koordinasi penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) di Tangerang Raya, melalui telekonferensi, Kamis (17/9)

"Banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) perumahan dan permukiman kepada tiga pemerintah daerah di wilayah Tangerang Raya," kata Ipi dalam keterangannya.

Ketiga pemda tersebut adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, Iwan Hermansyah menyebutkan, terdapat 488 perumahan di wilayahnya pada periode 2012-2020. Dari jumlah itu, 63 perumahan sudah diverifikasi, tapi yang tercatat sebagai aset baru 39 perumahan.

“Kami telah mengirimkan surat imbauan atau teguran ke 107 pengembang, walaupun surat ini baru dibalas oleh 88 pengembang dan jumlah perumahan yang menanggapinya hanya 19,” kata Iwan.