KPK bawa kasus penyidiknya ke Dewas

Dalam pertemuan Azis memperkenalkan Syahrial ke Robin karena Wali Kota Tanjungbalai.

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan Stepanus Robin Pattuju (SRP), ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal itu, menyusul kasus Robin selaku penyidik yang diduga menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial 2020-2021. 

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewas KPK," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (22/4).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Robin, terdapat Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara. Perkara bermula dari pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).

Firli mengatakan, dalam pertemuan Azis memperkenalkan Syahrial ke Robin karena Wali Kota Tanjungbalai itu diterka punya permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

Firli mengatakan, penyelidikan dimaksud sedang ditangani KPK. Dalam pertemuan, Robin selaku penyidik diminta membantu agar tak menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.