sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bawa kasus penyidiknya ke Dewas

Dalam pertemuan Azis memperkenalkan Syahrial ke Robin karena Wali Kota Tanjungbalai.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 23 Apr 2021 03:57 WIB
KPK bawa kasus penyidiknya ke Dewas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan Stepanus Robin Pattuju (SRP), ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal itu, menyusul kasus Robin selaku penyidik yang diduga menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial 2020-2021. 

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewas KPK," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (22/4).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Robin, terdapat Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara. Perkara bermula dari pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).

Firli mengatakan, dalam pertemuan Azis memperkenalkan Syahrial ke Robin karena Wali Kota Tanjungbalai itu diterka punya permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

Firli mengatakan, penyelidikan dimaksud sedang ditangani KPK. Dalam pertemuan, Robin selaku penyidik diminta membantu agar tak menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS (Syahrial) untuk bisa membantu permasalahannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Robin dan Maskur disebut sepakat buat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Komitmen disetujui Syahrial dengan transfer duit sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia selaku teman dari saudara Robin.

"Dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," jelas Firli. Lembaga antirasuah menerka pembukaan rekening bank oleh Robin menggunakan nama Riefka telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Sponsored

Menurut Firli, setelah uang diterima, Robin menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak dilanjut oleh KPK.

Sementara uang yang diterima Robin dari Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur Rp325 juta dan Rp200 juta.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka) sebesar Rp438 juta," ucap Firli.

Atas perbuatan tersebut, Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf i atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid