Enam temuan KPK terkait persoalan kelapa sawit di Papua Barat

Perizinan hingga deforestasi menjadi persoalan terkait kelapa sawit di Papua Barat

Foto ilustrasu alat berat/Pixabay

Tim evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 11 lembaga lainnya menemukan enam masalah terkait kelapa sawit di Papua Barat. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, satu di antaranya adalah pelanggaran berbagai perizinan.

Sisanya, dirincikan Ipi, adalah praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurnya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.

"Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis, terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," ujarnya secara tertulis, Senin (22/2).

Ipi menjelaskan, Provinsi Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah itu, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki HGU dan/atau melakukan penanaman.

Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut, 383.431,05 hektare di antaranya masih berupa hutan. Ipi mengatakan, hingga Januari 2021, 10 perusahaan telah dievaluasi dan sudah delapan yang dilakukan pengecekan lapangan.