KPK belum mulai penyelidikan kasus LHKPN Rafael Alun

Surat perintah penyelidikan (sprinlidik) perkara itu belum ditandatangani para pimpinan KPK.

KPK belum mulai penyelidikan kasus LHKPN bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Dokumentasi Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menjadi penyelidikan. Namun, proses penyelidikan belum dimulai.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, surat perintah penyelidikan (sprinlidik) perkara itu belum ditandatangani. "Pimpinan belum menandatangani surat perintah penyelidikan," katanya, Rabu (8/3).

Diungkapkan Alex, peningkatan status pengusutan harta kekayaan Rafael Alun ke tahap penyelidikan masih sebatas kesepakatan internal. Proses penyelidikan baru dimulai usai disetujui secara sah oleh pimpinan. 

"Sekalipun diputuskan, disepakati, pada akhirnya, kan, harus ada surat perintah penyelidikan. Nah, itu," ujar Alex.

Di sisi lain, Alex mengatakan, KPK tak ikut campur perihal langkah penindakan yang diambil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap Rafael. Sebab, itu menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan keputusan tentunya didasarkan pertimbangan instansi terkait.