KPK belum proses laporan gratifikasi Rp10 juta Menag Lukman

Ini lantaran Lukman baru melaporkan penerimaan uang tersebut setelah adanya proses hukum yang berjalan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5)./ Antara Foto

Laporan dugaan gratifikasi uang senilai Rp10 juta yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, belum diproses oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini lantaran Lukman baru melaporkan penerimaan uang tersebut setelah adanya proses hukum yang berjalan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Lukman melaporkan penerimaan gratifikasi sepekan setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag Jatim. Uang gratifikasi tersebut diterima Lukman sebagai kompensasi terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. 

"Laporan itu baru disampaikan setelah OTT. Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi maka pelaporan gratifikasi ini belum ditindak lanjuti sampai dengan penerbitan surat keputusan (SK)," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/8).

Febri menjelaskan, aturan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 4 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Dalam Pasal 4 (a), dijelaskan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindak lanjuti apabila penerima gratifikasi tersebut sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tidak pidana korupsi.

Menurut Febri, sebagai penyelenggara negara Lukman seharusnya melaporkan dugaan gratifikasi atas kesadaran sendiri. "Bukan karena sudah adanya proses secara hukum atau sudah dilakukan OTT, maka kemudian dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi," katanya.