UU KPK hasil revisi tercatat sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan salinan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengaku, pihaknya belum mengetahui persis detil isi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tersebut yang sudah berlaku sejak Kamis (17/10).
"Persoalannya adalah sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan dokumen undang-undang secara resmi. Sebagai penegak hukum, kita harus tetap melandaskan tindakan-tindakan yang dilakukan dengan dasar yang jelas dan Undang-undangnya yang resmi," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).
Febri berharap Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK dapat segera dipublikasikan. Tujuannya, untuk menjadi pedoman KPK dalam melaksanakam tugas baik penindakan maupun pencegahan.
"Jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena Undang-undang tersebut belum dipublikasikan, apalagi kalau sampai ada kondisi kekosongan hukum karena itu sangat berisiko bagi upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri.