KPK beri penghargaan kepada pegawai KRL hingga penghulu

Ini merupakan hal baru mengingat anugerah sebelum-sebelumnya diberikan kepada institusi.

Ilustrasi. Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada tiga orang yang menolak gratifikasi. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, itu merupakan hal baru karena biasanya institusi yang mendapatkan.

Tiga orang yang diberikan penghargaan adalah pegawai PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Wahyu Listyantara; penghulu di Kecamatan Cimahi Tengah, Jawa Barat, Budi Ali Hidayat; dan Kepala Dinas PU Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Apriansyah.

Pahala menuturkan, gratifikasi yang ditolak Apriansyah adalah ketika jalan di depan rumahnya diaspal. Sebagai pejabat daerah, Apriansyah dinilai paham betul kalau itu tak lepas dari statusnya selaku Kadis PU Mukomuko.

"Oleh karena itu, dengan kesadaran sendiri, sesudah jalan depan rumahnya diaspal, Pak Kepala Dinas malah bayar aspalnya. Kita pikir, jumlahnya jangan dilihat, tapi saya, sih, pikir ini contoh yang luar biasa secara individu," ucapnya dalam sambutan pemberian penghargaan, Selasa (8/12).

Sementara Wahyu selaku pegawai PT KCI, yang mengoperasikan kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek, melaporkan gratifikasi Rp100 juta. Saat itu, diberikan dalam bentuk cek dan setelah dicairkan uang langsung dilaporkan ke lembaga antirasuah.