KPK bidik pihak yang pindahkan bukti suap pajak

KPK tidak mendapatkan apa-apa saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dalam kasus suap pada Ditjen Pajak.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus terhadap para pihak yang diduga menghalangi pengusutan kasus dugaan suap pajak, yang diterka melibatkan PT Jhonlin Baratama. Hal ini menyusul dugaan pemindahan berkas perusahaan itu saat hendak digeledah.

"Yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (13/4).

Komisi antisuap diketahui kecele lantaran tidak menemukan apa-apa saat menggeledah kantor PT Jhonlin di Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (9/4). Dokumen kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016-2017 itu diduga dibawa kabur truk ke Kecamatan Hampang, Kalsel.

Siapa pun yang merintangi penyidikan dengan memindahkan barang bukti, tegas Ali, akan dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelaku terancam pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

"Saat ini, kami akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," ujar dia.