Kasus korupsi Lukas Enembe, KPK blokir rekening senilai Rp76,2 miliar

Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Tersangka korupsi, Lukas Enembe, di RSPAD. Alinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemblokiran rekening senilai puluhan miliar rupiah. Penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.

Kasus ini menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka yang hari ini (11/1) telah resmi berstatus sebagai tahanan KPK. Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman terhadap aliran yang diduga diterima Lukas Enembe.

"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar," kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Kendati demikian, Firli tidak mengungkapkan secara detil pemilik rekening yang dimaksud. Selain pemblokiran rekening, KPK juga mendalami informasi dan data soal dugaan perubahan bentuk aliran dana yang diterima Lukas ke dalam beberapa aset bernilai ekonomis.