KPK-BPN tertibkan dan optimalisasi aset Kemensetneg

Aset yang disasar nilainya sekitar Rp548,2 triliun.

Stadion Utama Gelora Bung Karno, DKI Jakarta, Agustus 2019. Google Maps/Don Kardono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan lakukan penertiban dan optimalisasi aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Langkah ini diklaim sebagai upaya pencegahan rasuah.

Alasannya, kata Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, penertiban dengan sertifikasi bisa memperjelas status hukum aset milik negara. "Kalau sudah asetnya jelas, bersertifikat, kemungkinan hilang, kemungkinan penyalahgunaan akan berkurang," katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12).

Adapun penertiban dan optimalisasi aset, di antaranya Monumen Nasional (Monas), Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), PPK Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, menyampaikan, pihaknya tetap melakukan kerja sama dengan KPK, khususnya Kedeputian Pencegahan, usai penertiban dan optimalisasi aset. Sedangkan terkait aset, diharapkan bisa dioptimalisasikan.

"Mudah-mudahan dengan kerja sama ini akan membawa manfaat dengan lebih baik dan optimalisasi aset kita di PPK GBK, PPK K (Kemayoran), dan Taman Mini (Indonesia Indah)," ucapnya pada kesempatan sama.