sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK-BPN tertibkan dan optimalisasi aset Kemensetneg

Aset yang disasar nilainya sekitar Rp548,2 triliun.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 14 Des 2020 18:18 WIB
KPK-BPN tertibkan dan optimalisasi aset Kemensetneg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan lakukan penertiban dan optimalisasi aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Langkah ini diklaim sebagai upaya pencegahan rasuah.

Alasannya, kata Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, penertiban dengan sertifikasi bisa memperjelas status hukum aset milik negara. "Kalau sudah asetnya jelas, bersertifikat, kemungkinan hilang, kemungkinan penyalahgunaan akan berkurang," katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12).

Adapun penertiban dan optimalisasi aset, di antaranya Monumen Nasional (Monas), Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), PPK Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, menyampaikan, pihaknya tetap melakukan kerja sama dengan KPK, khususnya Kedeputian Pencegahan, usai penertiban dan optimalisasi aset. Sedangkan terkait aset, diharapkan bisa dioptimalisasikan.

"Mudah-mudahan dengan kerja sama ini akan membawa manfaat dengan lebih baik dan optimalisasi aset kita di PPK GBK, PPK K (Kemayoran), dan Taman Mini (Indonesia Indah)," ucapnya pada kesempatan sama.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, mengapresiasi langkah KPK dalam penertiban dan optimalisasi aset negara. Kehadirannya pun didasari atas penandatanganan penggunaan kantor untuk Kemenpora di GBK.

"Memang kalau dilihat dari nilainya tidak besar, tetapi bagi kami, kami lebih tenang karena kantor yang kami tempati itu jelas statusnya dan kerja samanya dengan Kemensetneg," ujarnya.

Sedangkan Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, penertiban dan optimalisasi aset merupakan strategi pencegahan rasuah. Kali ini, aset yang disasar dua kegiatan itu nilainya sekitar Rp548,2 triliun.

Sponsored

"Beberapa waktu lalu, kita juga sudah melakukan kegiatan penertiban aset sesuai program-program pencegahan, antara lain pemulihan aset milik pemerintah daerah dan BUMN, penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk juga sertifikasi barang atau harta properti milik pemerintah daerah yang totalnya juga tidak kurang dari Rp88 triliun," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid