KPK buat kebijakan kunjungan daring saat Natal

Sebanyak 13 dari 70 tahanan komisi antirasuah merayakan Natal.

Logo KPK. Twitter/KPK_RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kebijakan kunjungan daring dan penerimaan barang untuk tahanan Cabang Rumah Tahanan (Rutan) KPK sehubungan dengan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal 2020. Adapun dari 70 tahanan komisi antisuap, 13 orang di antaranya merayakan Natal.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, kunjungan Natal tanggal 25 Desember berlangsung pada jam 08.00-13.00 WIB. Sementara kunjungan pengganti cuti bersama Natal akan dilakukan, 30 Desember 2020 pada 09.00-12.00 WIB.

"Kegiatan ibadah Natal akan dilaksanakan secara online pada jam 07.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (24/12).

Lebih lanjut, Ali menyampaikan, pengiriman boks makanan saat Natal mulai jam 08.00-10.00 WIB. Sementara cuti bersama Natal dan pengganti cuti bersama mulai jam 08.00-12.00 WIB.

Ketentuan pengiriman makanan adalah menggunakan boks masing-masing yang kecil dan tambahan dua boks besar setiap rutan. Khusus Rutan Wanita penambahan satu boks.