KPK buka kans tangani 'Bapakmu-Bapakku' kasus Jaksa Pinangki

Nawawi mengaku, akan melihat dan menelaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa MA, Pinangki Sirna Malasari. Instagram/@pinangkit

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengaku, membuka kans menangani perkara istilah 'Bapakmu-Bapakku' dalam kasus Djoko Tjandra. Namun, jika ada pihak lain terlibat dan didukung oleh bukti.

Kemudian, tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Bareskrim Mabes Polri. "Maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) (UU KPK) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," ujar Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9).

Nawawi mengutarakan, demikian merujuk pada pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang mengatakan, bakal menyambangi KPK hari ini untuk memberikan bukti terkait surat bahan supervisi yang sempat diberikannya minggu kemarin.

"Jadi kami akan melihat dan menelaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," jelas Nawawi.

Diketahui, surat tersebut dilayangkan Boyamin saat KPK gelar perkara kasus Djoko Tjandra cs bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).