KPK cegah 5 orang terkait proyek fiktif Waskita

Berdasarkan penghitungan sementara BPK kerugian atas proyek fiktif Waskita ditaksir mencapai Rp186 miliar. 

etua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni, mantan kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan mantan kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).

“Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan terhitung tanggal 6 November 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/12).

Lima orang itu adalah Fathor Rachman, Yuly Ariandi Siregar, mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk/Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman, dan mantan direktur pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.