Kasus Lukas Enembe, KPK cegah Stefanus Roy Rening dan 3 orang lainnya ke luar negeri

Pencegahan berlaku untuk 6 bulan hingga Oktober 2023 mendatang.

KPK mencegah Stefanus Roy Rening dan 3 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait proses penyidikan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Permintaan mencegahan telah diajukan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Betul, dalam perkara tersangka LE dan kawan-kawan, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (26/4).

Keempat orang yang dicegah terdiri dari seorang pengacara, seorang ASN, dan dua orang pihak swasta. Pencegahan berlaku 6 bulan hingga Oktober 2023.

"[Pencegahan] dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan," ujar Ali.

Diungkapkan Ali, upaya cegah itu dilakukan agar para pihak tetap berada di dalam negeri. Mereka diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangannya dalam perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe.