sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 tersangka bank ilegal KSP Indosurya dicekal

Penyidik tengah melakukan tracing aset kedua tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 06 Mei 2020 08:29 WIB
2 tersangka bank ilegal KSP Indosurya dicekal

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pencegahan terhadap dua tersangka kasus penipuan, penggelapan dan bank ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, yakni mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra mengemukakan, pencegahan dilakukan lantaran kedua tersangka petinggi KSP Indosurya tersebut tidak dilakukan penahanan.

"Kedua tersangka kasus KSP Indosurya, berdasarkan informasi dari penyidik telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri," tutur Asep dalam keterangannya, Selasa (5/5).

Kedua tersangka memiliki peran penting dalam kasus perbankan yang merugikan nasabah hingga triliunan itu. Oleh karenanya, penyidik juga tengah melakukan tracing aset untuk menelusuri hasil dari kejahatan keduanya.

"Dalam rangka pengembangan kasus, penyidik sedang melakukan tracing aset dengan menggandeng PPATK," tutur Asep.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran, yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia. Keduanya terancam hukuman minimalnya lima tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar.

Untuk diketahui, penyidikan kasus perbankan Koperasi Indosurya dimulai sejak 8 April 2020. Koperasi Indosurya dilaporkan setelah terjadinya gagal bayar atas dana nasabah senilai Rp10 triliun.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, Koperasi Indosurya seharusnya juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, kasus tersebut dipandang serupa dengan PT Hanson International Tbk yang kasusnya juga ditangani Bareskrim Polri. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid