sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Lukas Enembe, KPK cegah Stefanus Roy Rening dan 3 orang lainnya ke luar negeri

Pencegahan berlaku untuk 6 bulan hingga Oktober 2023 mendatang.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 26 Apr 2023 19:01 WIB
Kasus Lukas Enembe, KPK cegah Stefanus Roy Rening dan 3 orang lainnya ke luar negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait proses penyidikan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Permintaan mencegahan telah diajukan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Betul, dalam perkara tersangka LE dan kawan-kawan, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (26/4).

Keempat orang yang dicegah terdiri dari seorang pengacara, seorang ASN, dan dua orang pihak swasta. Pencegahan berlaku 6 bulan hingga Oktober 2023.

"[Pencegahan] dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan," ujar Ali.

Diungkapkan Ali, upaya cegah itu dilakukan agar para pihak tetap berada di dalam negeri. Mereka diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangannya dalam perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," tutur Ali.

Terpisah, Kasubbag Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, membenarkan adanya permintaan cegah ke luar negeri dari KPK terhadap empat orang. Salah satunya adalah pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

"Status pencegahan aktif sejak 12 April 2023 sampai dengan 12 Oktober 2023. Usulan dari KPK," kata Ahmad saat dikonfirmasi.

Sponsored

Sementara itu, tiga orang lainnya yang dicegah adalah karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne; Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua, Gerius One Yoman; dan Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun, H. Sukman. 

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Pemprov Papua. Kini, masa tahanan Lukas diperpanjang selama 30 hari ke depan hingga 12 Mei 2023.

Dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.

Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid