KPK cekal Azis Syamsuddin ke luar negeri

Pencekalan berlaku selama 6 bulan sejak KPK melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Dokumentasi DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, ke luar negeri bersama dua orang lainnya. Lembaga antisuap telah mengirimkan surat pelarangan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 27 April 2021.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (30/4).

Pencekalan politikus Partai Golkar itu ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Azis dan dua orang lainnya dilarang bepergian ke negeri orang selama 6 bulan terhitung sejak surat dilayangkan kepada Ditjen Imigrasi.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," jelas Ali.

Komisi antikorupsi diketahui mendapati dokumen dan barang saat menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu (28/4). Dua lokasi yang digeledah di antaranya ruang kerja Azis di DPR dan rumah dinasnya. Sedangkan sisanya merupakan apartemen dari pihak-pihak yang terkait perkara.