KPK dalami aliran dana perkara mafia hukum di MA

Dalam perkara ini ada tiga tersangka. Seluruhnya berstatus DPO.

Logo KPK. Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dana kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang masuk ke kantong tersangka Nurhadi.

Proses penelusuran dilakukan dengan menggali informasi dari David Muliono. Dirinya diperiksa sebagai saksi, Kamis (16/4).

"Penyidik masih mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan aliran uang kepada tersangka NHD (Nurhadi, red)," kata Plt Juru bicara Bidang Penindakan, KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami proses pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Upaya itu, dilakukan dengan memeriksa seorang advokat, Mahdi Yasin. "Penyidik mendalami keterangan mengenai awal mula melayangkan gugatan praperadilan," ucap dia.