sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami aliran dana perkara mafia hukum di MA

Dalam perkara ini ada tiga tersangka. Seluruhnya berstatus DPO.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 16 Apr 2020 21:35 WIB
KPK dalami aliran dana perkara mafia hukum di MA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dana kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang masuk ke kantong tersangka Nurhadi.

Proses penelusuran dilakukan dengan menggali informasi dari David Muliono. Dirinya diperiksa sebagai saksi, Kamis (16/4).

"Penyidik masih mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan aliran uang kepada tersangka NHD (Nurhadi, red)," kata Plt Juru bicara Bidang Penindakan, KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami proses pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Upaya itu, dilakukan dengan memeriksa seorang advokat, Mahdi Yasin. "Penyidik mendalami keterangan mengenai awal mula melayangkan gugatan praperadilan," ucap dia.

Pada perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono; dan Hiendra.

Ketiganya pun telah masuk daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020. Pangkalnya, kerap mangkir dari panggilan pemerilsaan.

Bersama Resky, Nurhadi diduga menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa sembilan lembar cek Rp46 miliar dari Hiendra.

Sponsored

Nurhadi, diduga menerima uang dari berbagai sumber. Pertama, penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN dan perkara perdata saham perusahan Hiendra itu.

Dalam penanganan perkaranya, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, permohonan penangguhan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lahan milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Selain itu, Nurhadi pun diminta Hiendra menangani sengketa saham PT MIT yang diajukan Azhar Umar. Untuk memuluskan rencananya, uang sebesar Rp33,1 miliar diberikan kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahannya bertahap hingga 45 transaksi. Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky.

KPK menduga, penyerahan uang sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksinya terbilang besar.

Menyangkut perkara gratifikasi, Nurhadi diduga menerima uang Rp12,9 miliar melalui Resky rentang Oktober 2014-Agustus 2016. Diperuntukan memuluskan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra, pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid