Periksa 7 saksi, KPK dalami aliran uang di kasus proyek fiktif Waskita Karya

Penyidik menggali pengetahuan para saksi terkait dengan proses internal di PT Waskita Karya.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa perwakilan PT Waskita Karya (Persero), Kamis (17/9). Mereka yang dimintai keterangan adalah Ari Prasodo, Max Renov, Rittan Wisesa, Sapto Wiratno, Desy Subiyatiningsih, Megawaty dan Junaedi.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, semuanya diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan proses internal di PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada para subkontraktor dan juga aliran uang ke berbagai pihak atas diberikannya pekerjaan subkontraktor tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Sebelumnya, dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan KPK kemarin, tidak ada nama yang dipanggil melainkan hanya tertulis perwakilan PT Waskita Karya.

"Perwakilan PT Waskita Karya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani)," kata Ali dalam keterangannya.