sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirutnya jadi tersangka korupsi, Waskita pastikan kooperatif

Waskita juga pastikan kasus ini tidak menghalangi kerja perseronya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Minggu, 30 Apr 2023 06:48 WIB
Dirutnya jadi tersangka korupsi, Waskita pastikan kooperatif

PT Waskita Karya (persero) Tbk. akhirnya angkat bicara terkait penetapan sang direktur utama (dirut) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Dalam keterangan resmi, yang diterima Sabtu (29/4), pihak Waskita mengatakan, akan kooperatif terhadap segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," bunyi keterangan tersebut.

Selain itu, perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target. Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. sebagai tersangka kasus tersebut.

"Ada pun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, yang diterima Sabtu (29/4).

Destiawan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

Sponsored

"Terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," ujarnya.

Peranan Destiawan dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Ia menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen itu  digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan. Hutangnya ada diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Keempat tersangka tersebut adalah Serta juga Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. 

Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 202, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020

Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM (Nizam Mustafa) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Berita Lainnya
×
tekid